jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta mengusulkan 1.269 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Mereka adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan proporsional dengan durasi kerja dan tanggung jawab yang diemban.
PPPK paruh waktu ini biasanya direkrut untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, khususnya bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN, tetapi tidak lulus atau tidak mendapat formasi penuh.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan BKPSDM Kota Yogyakarta Andriana Widiantari mengatakan tenaga non-ASN yang diusulkan meliputi, 433 pegawai yang terdaftar di pangkalan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 836 pegawai yang tidak terdaftar di pangkalan database BKN.
Adapun nonASN di database BKN yang diusulkan, yaitu tiga tenaga pendidik, delapan tenaga kesehatan dan 422 tenaga teknis.
Kemudian, nonASN di luar database BKN yang diusulkan, yaitu 128 tenaga pendidik, 31 tenaga kesehatan dan 677 tenaga teknis.
Menurut Andriana, untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu masih ada sejumlah tahapan yang harus menunggu arahan pusat.