KPAI Kecam Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, Berpotensi Pidana

1 day ago 23

Kamis, 12 Februari 2026 – 19:07 WIB

KPAI Kecam Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, Berpotensi Pidana - JPNN.com Jatim

Anggota KPAI Aris Adi Leksono. ANTARA/HO-KPAI

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan seorang guru yang diduga menanggalkan pakaian 22 siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena mencari uang yang hilang.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam konteks apa pun.

"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Aris saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/2).

Menurut Aris, perbuatan oknum guru itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelanggaran Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” ujarnya.

Selain itu, KPAI juga menilai tindakan tersebut dapat masuk dalam pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak jika terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.

Tak hanya itu, Aris menyebut peristiwa tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," tuturnya.

KPAI mengecam keras guru di Jember yang menelanjangi 22 siswa dan menyebutnya berpotensi pidana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |