KPCDI: Penonaktifan BPJS PBI Ancam Nyawa Pasien Gagal Ginjal

2 weeks ago 25

Senin, 09 Februari 2026 – 15:45 WIB

 Penonaktifan BPJS PBI Ancam Nyawa Pasien Gagal Ginjal - JPNN.com Jabar

Petugas kesehatan sedang menyiapkan alat hemodialisis atau cuci darah untuk pasien gagal ginjal di Instalasi Hemodialisa RS Hasan Sadikin, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat lonjakan laporan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pasien gagal ginjal sejak awal 2026.

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI berdampak serius bagi pasien gagal ginjal di berbagai daerah. Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan terapi cuci darah yang menjadi penopang hidup pasien.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir, menyebut pihaknya telah menerima 200 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Laporan yang masuk ke kami itu kasusnya nyata di lapangan. Ada sekitar 200-an pasien cuci darah yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan," kata Tony saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Menurut Tony, jumlah tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya. Pasalnya, banyak pasien yang tidak melapor atau mengurus sendiri persoalan administrasi BPJS mereka.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 150 ribu pasien gagal ginjal di Indonesia yang menjalani hemodialisis. Mayoritas dari mereka sangat bergantung pada BPJS Kesehatan, khususnya skema PBI, karena kondisi ekonomi yang rentan.

"Pasien gagal ginjal ini rentan miskin. Banyak yang kehilangan pekerjaan atau tidak lagi punya penghasilan karena harus rutin cuci darah," jelasnya.

Laporan penonaktifan PBI tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi, hingga Papua. Jawa Tengah menjadi wilayah dengan laporan terbanyak.

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI mengancam pasien gagal ginjal. Terapi cuci darah terhambat, ratusan kasus dilaporkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |