jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mendalami keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field. Peluang ini terbuka setelah nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Mei.
“Ya, kita tunggu perkembangannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/5).
Budi menjelaskan bahwa selain dari dakwaan, pendalaman ini juga akan melihat fakta persidangan dari para saksi yang dipanggil maupun penyidikan yang masih berjalan. Pasalnya, penanganan kasus di Ditjen Bea dan Cukai masih berjalan dan bahkan menyasar pengurusan pita cukai selain dugaan suap importasi barang.
Budi Prasetyo menambahkan, “Dari peristiwa OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan bea artinya ini berkaitan dengan importasi barang tapi kemudian ketika dilakukan penggeledahan penyidik menemukan adanya sejumlah uang ya yang diduga itu diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai, ya. Sehingga ini juga masih akan terus berproses termasuk juga ada pemanggilan terhadap saksi di bea cukai.”
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mengatakan penyidik menelusuri penerimaan uang dalam proses importasi barang. Saksi yang dipanggil adalah Aditya Rahman Rony Putra selaku pegawai negeri sipil pada Ditjen Bea dan Cukai. “Saksi hadir tadi dan didalami terkait dengan dugaan penerimaan ya dari importasi barang ya ini masih terus didalami,” ujar Budi.
Sebelumnya, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field. Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan itu dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
Surat dakwaan jaksa KPK menyatakan, “Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo.”
Masih dalam dakwaan yang sama, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri disebut memberikan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Selain itu, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 juga diberikan kepada sejumlah pejabat.


















































