jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang pria berinisial A (45) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep harus berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan memutuskan untuk melaporkan ke polisi yang tergister dengan nomor LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah korban pada bulan November 2025.
"Saar korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya," kata Agus, Kamis (7/5).
Aksi bejat itu dilakukan sang kakek, dengab memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan dan tertekan.
"Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum," katanya.
Setelah menerima laporan, tim penyidik memburu pelaku yang sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban," katanya.



















































