jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di Jalan Akses UI, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Penertiban ini adalah langkah tegas, tetapi tetap humanis, untuk menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi fasilitas umum,” ucapnya.
Kegiatan ini, melibatkan lebih dari 60 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Metro Depok, Kodim, unsur kelurahan, dan aparat terkait lainnya.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara persuasif kepada para pemilik bangunan dan pedagang agar proses berjalan kondusif.
Sementara Kepala Bidang Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohamad menjelaskan, petugas lebih dulu melakukan evakuasi barang milik warga sebelum pembongkaran dilakukan.
“Petugas melakukan evakuasi barang milik warga terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum,” ungkapnya.



















































