KPK Bongkar ‘Catatan Utang’ Bupati Tulungagung ke Pejabat

4 days ago 21

Minggu, 12 April 2026 – 14:09 WIB

KPK Bongkar ‘Catatan Utang’ Bupati Tulungagung ke Pejabat - JPNN.com Jatim

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagi

jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Dia diduga memiliki catatan khusus berisi 'utang' para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, catatan itu memuat jumlah uang yang diminta, tetapi belum sepenuhnya disetor.

“Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).

Menurut dia, para kepala OPD diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang. Mereka yang belum memenuhi permintaan akan terus ditagih.

“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang,” katanya.

Penagihan itu dilakukan melalui ajudan GSW, Dwi Yoga Ambal (YOG). Apabila YOG tidak bisa, penagihan dilanjutkan oleh ajudan lain berinisial SUG.

“Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” bebernya

Penagihan disebut dilakukan secara situasional, terutama ketika GSW memiliki kebutuhan pribadi.

KPK mengungkap Bupati Tulungagung memiliki catatan utang pejabat OPD untuk memeras.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |