jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Sugiri Sancoko. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Senin (25/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Benar, dari pokok perkara tersebut KPK melakukan pengembangan penyidikan, terkait dugaan TPK gratifikasi dan TPPU," kata Budi melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai ASN, pihak swasta, hingga ibu rumah tangga.
Beberapa di antaranya yakni Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti, Sekretaris Dinkes Ponorogo Mietha Ferdiana Putri, Kabag PBJ Setda Ponorogo Budi Darmawan, hingga Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Harjono Ponorogo Mujib Ridwan.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Usai pemeriksaan, sejumlah penyidik KPK terlihat meninggalkan gedung BPKP Jawa Timur sambil membawa beberapa koper. Namun, mereka enggan memberikan komentar kepada awak media.
"Ke Kasatgasnya saja ya nanti," kata salah satu penyidik.



















































