jpnn.com, JAKARTA - Lambannya KPK dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama pada tahun 2024 lalu juga mendapat perhatian dari kalangan Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja lembaga antikorupsi tersebut.
Dewan yang membidangi hukum ini mendesak KPK untuk segera mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam kasus yang ditaksir telah merugikan negara mencapai Rp 1 triliun tersebut. Terlebih, penuntasan perkara ini mendapat sorotan dari masyarakat.
"Kasus ini memang menjadi perhatian publik. Seharusnya ketika itu menjadi perhatian publik, sedapat mungkin KPK menyikapi kasus ini dalam konteks penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel," jelas anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Jakarta, Kamis (16/10).
Menurutnya, lembaga antirasuah itu memang sudah waktunya untuk mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Karena melihat proses panjang yang telah dilakukan KPK dalam mengusutnya.
Mulai dari tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, bahkan telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan lebih dari dua bulan lalu.
"Mulai dari pulbaket, lidik, sampai sidik. Kalau sudah masuk ke tahap penyidikan dengan sendirinya KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti. Itu berarti sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam satu kasus dan apa yang mereka lakukan," bebernya.
Terlebih, kata politikus PAN ini melanjutkan, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri. Bahkan dalam proses pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menerima pengembalian uang hampir Rp 100 miliar.
Dengan berbagai fakta tersebut, katanya lagi menekankan, bukti-bukti yang didapat lebih dari cukup sehingga KPK tidak perlu ragu lagi untuk mengumumkan siapa yang terlibat dan bertanggung jawab.