jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan katalis di BUMN Energi periode 2012-2014. Penggeledahan dilakukan di rumah GW (Direktur PT Melanton Pratama) dan FAG (swasta) di Jakarta Utara pada Selasa (15/7).
"Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara suap pengadaan katalis Pertamina serta penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD (mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina)," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Sebelumnya pada 8 Juli 2025, KPK juga telah menggeledah rumah tersangka CD di Bekasi bersama APA (swasta). Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea), seorang developer apartemen.
"Uang tersebut berasal dari tersangka GW yang digunakan untuk pembelian apartemen," tambah Budi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA), pihak swasta.
"KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," pungkas Budi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: