jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa sejumlah produsen rokok yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi cukai bersama oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Lembaga antirasuah mengaku telah mengantongi informasi dan bukti awal terkait praktik tersebut.
"Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya (akan dipanggil dan diperiksa)," tegas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).
Meski demikian, Asep belum bersedia membeberkan identitas perusahaan atau individu yang akan diperiksa. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan dan pengungkapan detail akan dilakukan setelah bukti lengkap.
"Namun saat ini memang belum bisa kita ungkap. Tapi bukan dalam artian tidak akan. Kita akan susuri informasi tersebut gitu. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan. Nanti pada waktunya ketika sudah lengkap informasinya siapa perusahaannya atau siapa orangnya pemiliknya, perusahaannya di mana, berapa jumlahnya dan lain-lain, akan kami sampaikan," ujar Asep.
KPK mencium adanya dugaan rasuah dalam pengurusan cukai di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan, salah satunya pada komoditas rokok. Modus yang diduga kuat digunakan adalah manipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk.
"Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya benar gitu, ada. Jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," ungkap Asep.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tarif cukai untuk rokok berbeda, tergantung pada jenis produksinya, apakah menggunakan mesin atau buatan tangan. Praktik curang dilakukan dengan membeli pita cukai berbiaya rendah dalam jumlah besar, diduga dengan bantuan oknum petugas, untuk ditempelkan pada rokok yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
"Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi, terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," ungkap Asep.




















































