KPK Nilai Postur RKUHAP Melemahkan Pemberantasan Korupsi

1 month ago 28

KPK Nilai Postur RKUHAP Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) yang lebih partisipatif dan substantif. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang lebih partisipatif dan substantif. Lembaga antirasuah ini menilai pembentukan regulasi baru belum melibatkan pemangku kepentingan secara memadai, termasuk lembaga penegak hukum khusus seperti KPK.

"RUU HAP harus memperhatikan partisipasi publik yang bermakna. Kami mendukung pembaruan hukum acara, tetapi prosesnya harus benar-benar terbuka, bukan sekadar formalitas," tegas Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7).

KPK telah mengidentifikasi 17 isu krusial dalam draf RUU HAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Beberapa poin problematic meliputi pembatasan kewenangan penyadapan, penghapusan status penyelidik non-Polri, serta pembatasan upaya pencegahan ke luar negeri.

"Pasal-pasal ini justru membuka celah bagi pelaku korupsi untuk menghindar dari jerat hukum. Kami mendorong proses sinkronisasi yang lebih matang sebelum RUU ini disahkan," jelas Imam.

Transparency International Indonesia (TII) melalui penelitinya Sahel Al Habsyi menyoroti minimnya ruang partisipasi dalam penyusunan RUU. "Beberapa ketentuan justru mengancam independensi KPK dengan menempatkan kewenangannya di bawah koordinasi lembaga lain," ujarnya.

Dosen Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menambahkan pembaruan hukum acara tidak boleh dilakukan terburu-buru hanya untuk mengejar target pemberlakuan KUHP baru tahun 2026. Prosesnya harus melibatkan kajian mendalam dan partisipasi luas..

KPK telah mengirim surat resmi kepada pemerintah untuk meminta audiensi dan menyampaikan kajian kelembagaan terkait RUU HAP. Lembaga ini berharap pembentuk undang-undang dapat membuka ruang dialog lebih luas demi terciptanya sistem hukum acara yang efektif mendukung pemberantasan korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK telah mengidentifikasi 17 isu krusial dalam draf RUU HAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |