jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nur Hakim (NH) ikut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim atas nama NH, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/6).
Selain NH, Budi menyebut KPK juga memanggil dua orang pihak swasta berinisial MTK dan MR sebagai saksi kasus serupa.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (23/6), sempat memanggil sejumlah saksi yang, yakni anggota DPR RI Anwar Sadad, anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, aparatur sipil negara (ASN) Ikmal Putra, dan dua orang pihak swasta berinisial AA dan NA.
KPK pada Selasa (24/6), memanggil tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut, yakni berinisial J, MBN, MF, M, CE, SA, dan SM.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.