KPK Panggil Ketum PP Japto dan Ahmad Ali sebagai Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

3 hours ago 19

KPK Panggil Ketum PP Japto dan Ahmad Ali sebagai Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno serta Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali dalam pekan ini. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno serta Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali dalam pekan ini.

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Japto dijadwalkan diperiksa pada Rabu (26/2), sementara Ahmad Ali keesokan harinya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan pemanggilan tersebut dan meminta publik menunggu kehadiran para saksi dalam pemeriksaan.

“Benar akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kami terjadwalnya begitu, ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu,” ujar Asep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/2).

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto di Jakarta Selatan dan Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 4 Februari 2024. Dari rumah Japto, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil mewah, dokumen penting, serta barang bukti elektronik. Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, disita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam tangan bermerek, serta berbagai dokumen.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari terkait izin pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. KPK menduga Rita menerima bayaran antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diperdagangkan. Selain gratifikasi, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan uang tersebut, sehingga KPK menjeratnya dengan pasal TPPU.

Saat ini, Rita Widyasari masih menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Ia juga disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, meski hingga kini statusnya dalam perkara itu masih sebagai saksi. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |