jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi di Polres Tulungagung pada Rabu (16/10). Pemeriksaan itu dilakukan atas permintaan tersangka Wawan Kristiawan (WK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima saksi tersebut dimintai keterangan untuk meringankan tersangka WK.
“Saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi atas permintaan tersangka WK, yaitu untuk memberikan keterangan yang meringankan,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu AGS (pihak Pokmas Sekar Arum), HAD (Pokmas Margo Joyo), HAR (Pokmas Karanggayam Makmur), AR (Pokmas Maju Mapan), serta SUB (Kepala Desa Sidomulyo).
Budi menjelaskan pemeriksaan saksi atas permintaan tersangka merupakan hal yang lazim dilakukan KPK.
“Ini memang lazim dilakukan dan memang dibutuhkan untuk mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.



















































