jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Pakuwon Jati Tbk berinisial VCG sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.
VCG diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap VCG berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama VCG selaku General Affairs PT Pakuwon Jati Tbk,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan catatan KPK, VCG memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.30 WIB.
KPK mulai menyidik perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sejak 15 September 2023.
Saat itu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka, tetapi belum mengumumkan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian keuangan negara.


















































