jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, sebagai saksi pada Jumat (24/10).
Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sejak penyidikan dimulai, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Pada Maret 2024, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, diperiksa untuk mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan tersebut. Selain itu, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, juga turut dimintai keterangan.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai puluhan miliar rupiah. KPK mencurigai adanya pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kemungkinan pelaksanaan yang hanya formalitas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:






















































