KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tiga Perusahaan Batu Bara Kukar

3 hours ago 16

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tiga Perusahaan Batu Bara Kukar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan tiga perusahaan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (18/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan tiga perusahaan batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (18/2).

Para saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR. Ginting.

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).

"Untuk saksi YOS dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," imbuhnya.

Pada bulan Februari ini, KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ungkap Budi.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KPK periksa tiga saksi terkait dugaan gratifikasi tiga perusahaan batu bara bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |