kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seorang saksi menyebutkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
"Uang gratifikasi Rp10 miliar dari PT Asri Praya KSO diungkapkan saksi mantan Kabid Bina Marga terdahulu yang kami hadirkan kali ini," kata Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Namun, ketika saksi diajak untuk mengambil uang Rp10 miliar tersebut ke Jakarta, saksi menolak dengan alasan takut.
Oleh karena itu, Meyer mengaku bakal menghadirkan saksi selanjutnya yang menemani Ahmad Solhan untuk mengambil uang ke Jakarta.
Pada sidang juga terungkap bahwa saksi Aris Anova mengakui ada penerimaan uang lain yang diberikan kepada terdakwa Yulianti Erlynah selaku mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel secara langsung maupun melalui sang sopir Mahdi.
Aris mengatakan ada sembilan rekanan yang memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Yulianti melalui Aris maupun diberikan langsung.
Seusai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato menutup sidang untuk dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK RI pada Jumat.
Diketahui, Ahmad Solhan dan tiga terdakwa lainnya didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp12,4 miliar.