bali.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyentil pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih karena Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan amnesti untuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbuntut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hasto Kristiyanto telah terbukti bersalah berbuat suap, sehingga divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Jakarta dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
“Amnesti itu kan tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan.
Jadi, tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah, dan hakim juga mengatakan demikian.
Namun, memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Itu artinya, kata Budi Prasetyo, yang hilang karena amnesti adalah hukuman untuk Hasto Kristiyanto, bukan tindakannya yang terbukti merupakan suap kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
Budi Prasetyo menilai masyarakat sudah cerdas dan paham terhadap perkara yang melibatkan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kami kira masyarakat sudah cerdas dan memahami perjalanan perkara ini ya,” ujar Budi Prasetyo.



















































