KPK Serahkan Berkas dan Tersangka OTT Banten ke Kejagung

2 hours ago 19

KPK Serahkan Berkas dan Tersangka OTT Banten ke Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) bersama Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sarjono Turin (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/12).

Asep menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung.

“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerahan berkas dan barang bukti. Namun, Kejagung masih perlu mendalami kasus kedua tersangka tersebut, terlebih setelah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 17 Desember 2025.

“Besok (19/12), kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, sehingga malam ini (Jumat, 18/12), karena waktu juga sudah larut, dan kondisi kami sudah sama-sama, terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada besok hari di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17-18 Desember 2025. Operasi tersebut menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp900 juta dalam rangkaian operasi itu. (tan/jpnn)


KPK menyerahkan berkas dan dua tersangka hasil operasi tangkap tangan di Banten ke Kejaksaan Agung. Penyidikan akan dilanjutkan oleh Kejagung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |