KPK Sita 4 Aset dari Kasus Korupsi Dana Hibah di 3 Daerah Jawa Timur

4 hours ago 22

Kamis, 26 Juni 2025 – 14:09 WIB

KPK Sita 4 Aset dari Kasus Korupsi Dana Hibah di 3 Daerah Jawa Timur - JPNN.com Jatim

Salah satu aset yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dana hibah Jawa Timur, di Kabupaten Pasuruan, Jatim, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/HO-KPK)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Empat aset terkait korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022 disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat aset itu berupa tanah, tanah dan bangunan di Pasuruan, apartemen di Kota Malang, serta rumah di Kabupaten Mojokerto

“Penyitaan dilakukan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6).

Oleh sebab itu, kata Budi, penyidik KPK telah memasang papan nama penyitaan terhadap empat aset tersebut yang berada di Jatim.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (antara/mcr12/jpnn)

Empat aset yang disita dari kasus dana hibah Jatim berupa tanah, tanah dan bangunan, apartemen, serta rumah.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |