jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan terhadap dua unit rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto.
“Pada Kamis (19/6), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas,” ujar Budi, Jumat (20/6).
Tak hanya itu, sebelumnya pada Senin (16/6), penyidik KPK juga menyita sebidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Lokasi penyitaan belum diungkapkan ke publik.
Selanjutnya pada Selasa (17/6), KPK juga menyita tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir. Namun, nilai aset tersebut belum diumumkan.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim yang telah menetapkan 21 tersangka.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.