jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2015 hingga 2020. Penahanan dilakukan penyidik pada hari ini, Kamis (30/7).
Keempat tersangka yang ditahan adalah Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020, dan Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
"Hari ini, Kamis (30/7), Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," demikian pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh PT Jasindo yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Sebelumnya, KPK telah menangani kasus serupa terkait pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017-2020 yang merugikan negara sekitar Rp38 miliar.
Dalam kasus sebelumnya, KPK telah menahan dan memproses hukum mantan Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono terkait kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen dalam pengadaan asuransi migas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2014.
Pada 2024, KPK juga menahan mantan Direktur Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif.






















































