kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru soal perubahan aturan pelaporan gratifikasi.
Hal ini dilakukan demi menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda.
Aturan baru yang terbit itu, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Dia menjelaskan beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan Peraturan KPK 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yakni terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan.
Menurut Budi, batas nilai wajar pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019.
"Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," katanya.
Selain itu, perubahan aturan itu juga dilakukan karena adanya Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14).

















































