jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ketiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW. KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan tersangka RW melakukan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
Seiring penetapan tersangka, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu, 18 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi yang diperiksa yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, serta Yospita Feronika BR. Ginting yang merupakan staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.
"Penyidik mendalami keterangan saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," kata Budi.
Sementara itu, terhadap saksi Yospita Feronika BR. Ginting, penyidik menggali keterangan yang berkaitan dengan produksi batu bara di PT Alamjaya Barapratama.
"Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," kata Budi.


















































