KPK Ungkap Alasan Kusnadi Diperiksa di Jakarta, Bukan Seperti Khofifah

1 month ago 35

Senin, 21 Juli 2025 – 10:35 WIB

KPK Ungkap Alasan Kusnadi Diperiksa di Jakarta, Bukan Seperti Khofifah - JPNN.com Jatim

Arsip. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nz.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Kusnadi telah berstatus tersangka dan rencananya akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

"Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi, red.) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” kata Setyo, Minggu (20/7).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik soal perbedaan lokasi pemeriksaan antara Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang diperiksa di Polda Jatim pada 10 Juli 2025.

Menurut Setyo, rencana penahanan terhadap Kusnadi akhirnya ditunda karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya catatan kesehatan yang harus ditangani terlebih dahulu.

“Hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelasnya.

Setyo juga menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Kusnadi juga pernah diperiksa di Surabaya, tepatnya di Kantor Perwakilan BPKP pada 24 Juni 2024.

"Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” ujarnya.

KPK menyebut Kusnadi diperiksa di Jakarta karena berstatus tersangka dan akan ditahan. Namun, upaya paksa batal dilakukan karena alasan medis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |