jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kejahatan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.
KPK menduga Gatut Sunu memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.
Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Menurut dia, para pejabat OPD Tulungagung diminta Gatut Sunu Wibowo untuk menandatangani surat yang sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya," ujarnya.
Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.




















































