KPU Jatim Tunda Rekapitulasi untuk Kota Surabaya Gegara Sinkorinisasi Data

1 month ago 15

Senin, 09 Desember 2024 – 14:36 WIB

KPU Jatim Tunda Rekapitulasi untuk Kota Surabaya Gegara Sinkorinisasi Data - JPNN.com Jatim

Maskot Pilkada Jatim 2024 Si Jali terpampang di lantai 3 Gedung Double Tree Surabaya, tempat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, Minggu (3/12). ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk wilayah Kota Surabaya dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Jatim  Aang Kunaifi mengungkapkan penundaan ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim. 

“Bawaslu Jatim menerima laporan adanya permasalahan yang perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Aang, Senin (9/12) dini hari.

Sebelumnya, KPU Jatim telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk 17 kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Surabaya pada Minggu (8/12) mulai pukul 17.00 hingga menjelang tengah malam. 

Namun, untuk Kota Surabaya, rekapitulasi terpaksa ditunda demi memenuhi permintaan Bawaslu.

“Kami belum mengetahui detail permasalahannya. Namun, Bawaslu meminta agar rekapitulasi untuk Surabaya di-hold terlebih dahulu agar dapat dikoordinasikan. Tujuannya, ketika hasilnya diumumkan nanti, sudah tidak ada kendala,” jelas Aang.

Rapat pleno terbuka akan dilanjutkan pada Senin pagi (9/12) pukul 09.00 WIB untuk melanjutkan rekapitulasi suara dari 22 kabupaten/kota lainnya.

KPU Jatim awalnya menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk total 38 kabupaten/kota selesai pada Minggu malam (8/12). 

KPU Jatim menunda proses rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk wilayah Surabaya atas permintaan Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |