jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk wilayah Kota Surabaya dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan penundaan ini dilakukan atas permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim.
“Bawaslu Jatim menerima laporan adanya permasalahan yang perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Aang, Senin (9/12) dini hari.
Sebelumnya, KPU Jatim telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk 17 kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Surabaya pada Minggu (8/12) mulai pukul 17.00 hingga menjelang tengah malam.
Namun, untuk Kota Surabaya, rekapitulasi terpaksa ditunda demi memenuhi permintaan Bawaslu.
“Kami belum mengetahui detail permasalahannya. Namun, Bawaslu meminta agar rekapitulasi untuk Surabaya di-hold terlebih dahulu agar dapat dikoordinasikan. Tujuannya, ketika hasilnya diumumkan nanti, sudah tidak ada kendala,” jelas Aang.
Rapat pleno terbuka akan dilanjutkan pada Senin pagi (9/12) pukul 09.00 WIB untuk melanjutkan rekapitulasi suara dari 22 kabupaten/kota lainnya.
KPU Jatim awalnya menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk total 38 kabupaten/kota selesai pada Minggu malam (8/12).