jatim.jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait pemberhentian Luky Noviana Yuliasari dari jabatannya sebagai anggota KPU setempat.
Luky diberhentikan karena tercatat masih menjadi anggota DPC Demokrat Kabupaten Madiun 2022-2027.
Hal itu menyalahi aturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a.
Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di situs resmi DKPP.
Langkah selanjutnya adalah menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai dasar pengambilan keputusan di tingkat daerah.
“Kami baru membaca informasi dari situs DKPP. Sampai hari ini, belum ada surat dari KPU RI yang kami terima. Untuk menjaga kepastian hukum, kami hanya akan bersikap berdasarkan surat resmi,” ungkap Nur, Selasa (17/6).
Dia menjelaskan ketentuan mengenai pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota KPU telah diatur dengan jelas dalam regulasi yang berlaku.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 mengatur proses pemberhentian pada Pasal 126 Ayat 3, sedangkan mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 37 Ayat 4 Huruf a.