jpnn.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib setelah muncul ketentuan fungsi pengawasan perlemen.
"Bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (6/2).
Belakangan, Pasal 228A Ayat 2 dalam Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tatib menuai sorotan berbagai pihak.
Sebab, pasal dalam aturan itu membuat legislatif bisa mengevaluasi sejumlah pejabat negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.
Semisal, legislatif bisa mengevaluasi hakim MK dan MA, pimpian KPK, komisioner lembaga-lembaga negara, serta gubernur dan dewan gubernur Bank Indonesia.
Hendardi menganggap substansi norma Pasal 228A keliru secara formil, karena peraturan internal lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan dapur instansi.
"Sementara itu, secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara RI 1945," katanya.
Hendardi juga menganggap normal Pasal 228A di Revisi Peraturan DPR melangkahi aturan lain yang memberikan indepensi terhadap pejabat di lembaga.