jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepolisian Resor Metro Depok mengamankan lima tersangka yang merupakan warga sipil dalam kasus penganiayaan terhadap dua korban berinisial WAT dan DN di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain sebelumnya telah ditetapkan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), yakni Serda M, oknum anggota TNI Angkatan Laut.
Lima tersangka warga sipil yang diamankan masing-masing berinisial DS, MNV, GR, FA, dan MKA. Mereka diduga turut melakukan penganiayaan bersama Serda M.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan kronologi peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban WAT.
Menurut Made, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, korban DN dan WAT hendak berangkat ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor.
“Namun, di tengah perjalanan motor tersebut mogok karena kehabisan bahan bakar. Salah satu korban, yaitu saudara WAT, kemudian pergi untuk mencari bensin,” kata Made di Depok, Kamis (8/1).
Ketika sedang mencari bahan bakar, korban WAT bertemu dengan tersangka Serda M yang kemudian menegur dan menanyakan tujuan korban. Karena merasa takut, korban berusaha melarikan diri hingga terjatuh.
“Korban akhirnya diamankan oleh tersangka dan dilakukan interogasi,” ujarnya.



















































