bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Polda Bali membongkar tindak pidana Migas Bersubsidi jenis BBM solar, Jumat (12/12) lalu di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Lianinti Abadi berinisial NN, 55, asal Sesetan dan karyawan berinisial MA, 48, asal Jalan Sulatri II, Denpasar.
Tiga tersangka lain adalah ND, 44 dan AG, 38, keduanya asal Kubu, Karangasem dan ED, 28, asal Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo bermula ketika tim melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Jumat (12/12) pukul 17.00 WITA.
Titik sasarannya adalah sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.
Tak lama kemudian petugas melihat sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar melintas di Jalan Pemelisan menuju arah gudang.
“Anggota kami langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan.
Anggota juga menginterogasi sang sopir berinisial ED,” ujar Kombes Teguh Widodo, Selasa (30/12).



















































