jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terrdakwa perkara pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim angkat bicara terkait pernyataan resmi GoTo tentang investasi Google.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum Nadiem mengapresiasi langkah tersebut dan dinilai membuat fakta fakta terkait narasi tentang investasi Google, transaksi Rp809 miliar, serta tata kelola perusahaan yang melibatkan Gojek/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT Gojek Indonesia (PT GI)/GoTo.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir mengatakan terdapat tiga poin penting dari pernyataan resmi GoTo yang perlu dicermati.
"Pertama, investasi Google di GoTo Dari sebelum Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Dodi dalam keterangannya, Jumat (27/6).
Dia menjelaskan investasi tersebut tidak pernah dilakukan secara terpisah atau eksklusif, melainkan selalu menjadi bagian dari putaran pendanaan bersama dengan investor global lainnya.
"Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham pengendali Perseroan. Seluruh partisipasi investasi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Dia juga menyebutkan transaksi Rp809 Miliar antara PT AKAB dan PT GI Tidak ada hubungannya dengan Nadiem
Dodi menjelaskan dalam rangka persiapan IPO tahun 2021, PT AKAB perlu memperoleh kendali penuh atas PT GI.




















































