jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja memastikan pihaknya akan segera menempuh langkah hukum lanjutan. Hal yang disoroti adalah dugaan kelalaian aparat dan dugaan manipulasi dokumen tanah.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan rangkaian laporan baru yang menyasar institusi berbeda, termasuk dugaan pelanggaran prosedur oleh Polsek Lakarsantri.
Menurut Wellem, pada malam sebelum pembongkaran rumah, puluhan orang mendatangi kediaman kliennya dan memicu ketegangan.
Pihaknya kemudian meminta perlindungan ke Polsek Lakarsantri, namun merasa tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
“Waktu itu (5/8) sekitar 20 sampai 30 orang sudah berkumpul di depan rumah. Kami hanya meminta perlindungan hukum agar tidak terjadi chaos. Di sini ada nenek yang sudah sepuh, tetapi permintaan itu ditolak,” ujar Wellem, Selasa (30/12).
Dia menegaskan penolakan itu terjadi tepat sehari sebelum pengusiran dan pembongkaran rumah berlangsung.
“Seharusnya masyarakat wajar meminta perlindungan, tetapi 5 Agustus ditolak, 6 Agustus kejadian terjadi,” katanya.
Selain dugaan kelalaian aparat, dia juga menyoroti hilangnya barang-barang serta dokumen penting milik Nenek Elina yang tak kunjung dikembalikan.



















































