jpnn.com, JAKARTA - Pihak PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya Sasriponi Bahren Ronggolawe menyampaikan perkembangan terbaru terkait dinamika internal dan hukum yang tengah dihadapi perusahaan.
Pihaknya berharap adanya sinergi antarinstansi untuk menjalankan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan ini disampaikan di tengah suasana duka atas berpulangnya Legal Manager PT Bososi Pratama, Novia Catur Iswanto, pada 27 Desember 2025.
Almarhum dikabarkan sempat menjalani proses pemanggilan di pihak berwenang terkait persoalan administratif perusahaan sebelum tutup usia.
"Kami sangat kehilangan. Almarhum merupakan sosok yang dedikatif dalam mengawal proses administrasi perusahaan, termasuk pengurusan data OSS dan MODI," ujar Ronggolawe dalam keterangan tertulisnya.
Ronggolawe menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan saham PT Bososi Pratama sebenarnya telah menemui titik terang melalui jalur peradilan.
Berdasarkan data hukum, perkara ini telah diuji melalui tiga kali tingkat Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK).
Dalam putusan terbaru tertanggal 15 Desember 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan dari pihak pemohon.






















































