jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Wellem menyebut dalam pemeriksaan di kepolisian, sedikitnya empat orang saksi dan korban telah dimintai keterangan, yakni Elina Widjajanti, Iwan, Joni, Maria, dan Musrimah yang merupakan penghuni rumah. Sementara itu, Bu Joni adalah kerabat Elina.
“Pemeriksaan seputar kejadian pengusiran yang viral itu. Benar, Bu Elina diangkat lalu dipaksa keluar (rumah). Ya, setelah Bu Elina diturunkan ini dibawa keluar ada luka, mulutnya itu berdarah,” kata Wellem di Mapolda Jatim, Minggu (28/12).
Wellem menyatakan kliennya tidak pernah mengenal sosok Samuel sebelum kejadian malam 5 Agustus 2025.
“Enggak (kenal) sama sekali. Ya, pada waktu itu saja. Malam tanggal 5 itu Bu Elina ditemui sama beberapa orang,” ujarnya.
Dia membantah klaim Samuel yang disebut-sebut pernah membeli rumah tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada surat kepemilikan yang ditunjukkan secara fisik kepada Elina maupun penghuni rumah.
"Iya, tadi sudah disampaikan sama sekali tidak ada. Sama sekali tidak pernah menunjukkan. Sampai hari ini tidak pernah menunjukkan fisiknya," ucapnya.
Wellem menjelaskan rumah tersebut sebelumnya ditempati Elina bersama kakaknya, Elisa Irawati, serta keluarga Iwan sejak 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017.



















































