jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Hari Karyuliarto melalui penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab acara diskusi yang digelar oleh KPK pada Rabu (29/4).
Wa Ode menyatakan keberatan atas pernyataan KPK terkait perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) dalam diskusi tersebut.
Dia menilai KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana.
“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” kata Wa Ode Nur Zainab dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/5).
Menurutnya, dakwaan dan pernyataan publik KPK cenderung mengabaikan fakta-fakta proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip hukum yang mendasar.
Dia menjelaskan KPK dinilai keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini.
“KPK menyatakan tidak adanya urgensi kebutuhan gas karena kondisi domestik yang surplus. Kami menegaskan bahwa pengadaan LNG adalah investasi strategis jangka panjang (20-30 tahun). Keputusan yang diambil klien kami pada periode 2011-2014 didasarkan pada mandat Pemerintah untuk mengantisipasi defisit energi nasional,” ujarnya.
Wa Ode menambahkan menghakimi keputusan strategis masa lalu berdasarkan kondisi pasar saat ini merupakan bentuk kegagalan memahami manajemen risiko energi.






















































