Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Hitung Kebutuhan Tongbin TPS Berbasis Data Sampah

1 hour ago 14

Minggu, 03 Mei 2026 – 15:33 WIB

Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Hitung Kebutuhan Tongbin TPS Berbasis Data Sampah - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak TPS Prapen. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan berbasis data. Salah satu fokus utamanya adalah perhitungan kebutuhan tongbin atau bak sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) agar lebih presisi dan sesuai kondisi lapangan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan seluruh perencanaan pengelolaan sampah harus didasarkan pada data timbulan sampah per orang yang telah diatur dalam regulasi nasional.

“Semangat itu harus juga dikuatkan dengan perencanaan. Karena kalau tidak ada perencanaan, enggak bisa,” ujar, Sabtu (2/5).

Dia menjelaskan, dasar perhitungan mengacu pada ketentuan bahwa setiap orang menghasilkan rata-rata 0,6 kilogram sampah per hari sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tadi saya sampaikan, di dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, beban satu orang itu adalah 0,6 kilogram per hari,” jelasnya.

Dari angka tersebut, Eri meminta camat dan lurah menghitung total timbulan sampah di setiap Rukun Warga (RW). Data tersebut kemudian menjadi dasar penentuan jumlah tongbin yang dibutuhkan di setiap TPS.

“Di setiap RW kami harus tahu (timbulan sampah) jumlahnya berapa, dikalikan 0,6 kilogram ketemu berapa kilo per hari,” kata dia.

Eri menegaskan, perhitungan tidak boleh dilakukan secara perkiraan, melainkan harus berbasis data agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan kapasitas tongbin di TPS.

Wali Kota Surabaya minta camat dan lurah hitung kebutuhan tongbin TPS berbasis data timbulan sampah agar penataan lebih presisi, tertib, dan efisien

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |