jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyampaikan keberatan atas penyitaan 72 unit mobil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit.
Salah satu kurator Denny Ardiansyah mengatakan pihaknya tak menghalangi proses penyidikan. Namun, catatan keberatan tetap mereka sampaikan dalam berita acara penyitaan.
"Kurator menghormati proses penyidikan, tetapi tetap memberikan catatan keberatan atas penyitaan yang dilakukan," ujar Denny di Semarang, Kamis (11/7).
Menurutnya, 72 mobil tersebut masuk dalam boedel pailit PT Sritex, yang seharusnya berada di bawah pengawasan kurator untuk kepentingan para kreditor.
Soal isi keberatan, Denny belum merinci secara detail. Namun, dia menyatakan masih mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan atas langkah Kejagung tersebut.
"Kami masih pelajari langkah hukum berikutnya. Mobil-mobil itu belum bisa dilelang karena menunggu proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan terhadap 72 mobil dari Gedung Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.