KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB

3 hours ago 10

KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dok: Antara.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani meminta Komisi Yudisial (KY), melakukan pengawasan terhadap proses permohonan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

Hal itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai dan telah dikirimkan pada Selasa (4/2).

Julius mengatakan berkas perkara Alex Denni untuk pemeriksaan pada tingkat PK, telah dikirimkan sebanyak dua kali kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. 

Namun, hingga saat ini berkas PK perkara tersebut belum diterima Kepaniteraan MA sehingga belum terdapat nomor register perkara PK. 

Padahal, berdasarkan pedoman yang dirilis MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara permohonan PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai. 

Sementara itu Alex Denni, yang telah menjalani masa hukumannya selama delapan bulan dari vonis 1 tahun penjara, telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Bandung sejak 12 Desember 2024.

“Berkas PK yang hingga saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay atau pelambatan proses hukum yang menghambat jalannya peradilan."

"Hal ini berpotensi melanggar prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan UU Nomor 48 Tahun 2009,” kata Julius dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (12/2).

Ketua PBHI Julius Ibrani meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap proses permohonan PK yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian PAN-RB Alex Denni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |