jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani menyatakan keprihatinan mendalam atas penahanan Inong Fitriani (57), lansia asal Dumai yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.
"Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Namun, dalam setiap langkah penegakan hukum, aspek kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama," tegas Dewi Juliani dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Politikus dapil Riau I ini mendorong Kejaksaan Negeri Dumai mempertimbangkan penangguhan penahanan berdasarkan prinsip restorative justice.
"Penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 22 ayat (1) KUHAP merupakan instrumen hukum yang sah, dan dapat diterapkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan," jelasnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan kondisi khusus tersangka sebagai faktor pertimbangan.
"Ibu Inong adalah perempuan lanjut usia, ibu dari beberapa anak, serta sangat kooperatif selama proses penyidikan. Dengan mempertimbangkan faktor ini, permohonan penangguhan sangat layak dikabulkan," ujarnya.
Di sisi lain, Dewi Juliani juga mendesak aparat menindak tegas praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
"Kepolisian dan kejaksaan harus bekerja profesional mengusut jaringan mafia tanah, namun tetap menunjukkan empati terhadap kondisi pihak-pihak rentan dalam sistem hukum," tegasnya.