jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang pria berinisial PN, 48, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ditangkap lantaran menggelapkan barang-barang berharga milik Ismail, 27.
Peristiwa ini terjadi di gudang di Desa Sukamulia, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (12/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ismail.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.
Seusai mendapatkan laporan tersebut, Tim Tekab 156 bergerak cepat menuju ke lokasi keberadaan tersangka di Desa Palem Raya.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," sampai Junardi, Rabu (14/5/2025).
Selain tersangka, Tim Tekab 156 juga mengamakan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak dua rekannya yakni Iwan dan Arifin untuk mengambil barang dari gudang milik korban,” ungkap Junardi.