jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Dua orang pengguna aktif akun di grup Facebook ‘Gay Tuban Lamongan Bojonegoro’ ditangkap polisi. Mereka menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan dua pelaku itu berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio.
“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto dan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Agus, Senin (30/6).
MYM dan DZ ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi perpesanan MiChat, di mana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu itu diketahui menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.
Adapun barang bukti yang disita berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi MiChat milik pelaku.
Polisi juga menemukan pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.