jpnn.com, MATARAM - Mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Iswandi dibentak oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (30/6/2025).
Iswandi dibentak karena memberi kesaksian yang berbelit-belit dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset berupa lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
"Kamu (Iswandi) ini kontradiktif. Tadi bilangnya tahu, sekarang bilang tidak tahu. Dari tadi berikan keterangan berbelit-belit," kata Mahendrasmara, ketua majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti, mantan Sekda NTB dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Hal tersebut terlihat dari kesaksian Iswandi di hadapan majelis hakim yang mengungkapkan keterangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan kasus tersebut.
Keterangan yang dinilai kontradiktif itu terkait jawaban Iswandi saat ditanyakan tentang status lahan yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan untuk pembangunan NCC. Iswandi mengaku tidak mengetahuinya.
Namun dalam BAP, Iswandi menyebut dirinya mengetahui lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) masuk dalam bagian objek kerja sama pemanfaatan. Padahal, lahan milik PKBI tersebut diketahui bukan bagian dari aset daerah.
"Mungkin ada yang kamu sembunyikan di sini. Sudah buka saja," kata Mahendrasmara.
Ketua majelis hakim mengingatkan Iswandi untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya tanpa harus menyembunyikan fakta.