kalsel.jpnn.com, KOTABARU - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kotabaru bersama Kantor Bea Cukai, dan Polres Kotabaru serta instansi lain memusnahkan 35.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid menyampaikan barang bukti terdiri dari 31.600 batang rokok hasil penindakan mereka dan 3.600 batang hasil operasi bersama.
"Total nilai barang ditaksir mencapai Rp52.272.000 dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp26.259.200.," kata Harun di Kotabaru dilaporkan, Jumat.
Dia menyebut rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari pemusnahan serentak nasional yang dipusatkan di Batam dan dipimpin Menko Polkam.
"Kegiatan ini terpusat di Batam dan dipimpin Menko Polkam, sementara di Kotabaru, fokus kami adalah rokok tanpa pita cukai yang ditangkap selama dua minggu operasi intelijen maritim,” jelas Harun.
Danlanal menyebut kapal pengangkut rokok ilegal tersebut berangkat dari Pulau Raas, Madura menuju wilayah perairan Kotabaru.
"Muatan utama kapal adalah garam, namun setelah diperiksa, ditemukan kardus berisi rokok ilegal yang tidak tercantum manifes, setelah kami temukan pelanggaran, kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai selaku instansi yang berwenang,” tegas Danlanal.
“Rokok kami serahkan ke Bea Cukai. Sedangkan kapal kami koordinasikan dengan KSOP karena tidak lengkap surat-suratnya,” tambahnya.