jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Dua anggota Polres Situbondo diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Keduanya adalah Bripka SM dan Bripka SG, yang diberhentikan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Situbondo, Senin (4/8).
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyatakan bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri terhadap penegakan disiplin di lingkungan internal.
"Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana," ujar Rezi.
Kedua anggota tersebut terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Rezi mengatakan sebelum diberhentikan, pihaknya telah memberikan pembinaan dan nasihat, namun keduanya tidak menunjukkan perubahan.
"Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan nasehat dan melanggar aturan hukum yang berlaku," ucap dia.
Dia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam pelanggaran, terutama praktik judi online dan penyalahgunaan narkoba, yang saat ini menjadi atensi utama pimpinan Polri.