jpnn.com - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Penggeledahan melibatkan aparat penegak hukum setempat dilakukan terhadap seluruh warga binaan atau narapidana wanita di sana.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan menyebut penggeledahan dan pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan Lapas Perempuan bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
"Jadi, operasi penggeledahan ini sebagai bagian dari penguatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan," kata Bagus di Dolo, Rabu (27/5/2026).
Petugas gabungan menyisir seluruh kamar hunian secara menyeluruh dengan pengawasan ketat namun tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap warga binaan.
Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan sebagai langkah nyata penguatan deteksi dini.
"Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi handphone ilegal, narkotika, maupun barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ucapnya.
Dalam penggeledahan itu petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam blok hunian, seperti sendok stainless, garpu, gunting, gunting kuku, silet, hekter, jarum, paku, peniti, korek api gas, rokok, botol kaca, pisau, hingga hanger besi.






















































