jateng.jpnn.com, SEMARANG - Laporan terhadap dugaan salah tangkap yang dilakukan Polres Magelang Kota bertambah. Setelah satu keluarga lebih dulu melapor, kini lima orang tua lain menyusul ke Polda Jawa Tengah, Rabu (15/10).
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, mereka menuntut keadilan atas peristiwa salah tangkap yang terjadi seusai aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Dengan laporan terbaru itu, total sudah enam keluarga korban yang resmi meminta penegakan hukum ditegakkan seterang mungkin.
“Kami dampingi lima orang korban baru untuk melapor ke Polda Jateng hari ini,” kata penasihat hukum LBH Yogyakarta Royan Juliazka Chandrajaya.
Menurut Royan, langkah para orang tua itu bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk keberanian menolak diam. “Makin banyak yang berani speak up. Ini bukti masyarakat mulai tidak takut bersuara,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah DRP (15), seorang pelajar, diduga ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat Polres Magelang Kota saat unjuk rasa.
Keluarga korban kemudian melapor ke Polda Jateng karena menilai tindakan polisi tidak sesuai prosedur. Namun hingga kini, proses penyelidikan dinilai lamban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengaku pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum memeriksa Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum.



















































