jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Dendy Zuhairil Finsa menilai, penetapan tersangka mantan menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop chromebook, sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut Dendy, Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Artinya, kata dia, langkah hukum ini sesuai prosedur, bukan reaktif atas tekanan publik.
"Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi," kata Dendy.
Menurutnya, secara normatif penetapan tersangka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dendy juga mengingatkan bahwa dugaan korupsi di tubuh lembaga pendidikan bisa berdampak panjang terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
Ia menilai, kasus ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.
“Guru, siswa, dan orang tua bisa kehilangan keyakinan pada pemerintah. Serta muncul pikiran skeptis jika anggaran pendidikan rawan dikorupsi, dan hal ini juga melemahkan dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” katanya.